jump to navigation

SYAIKH AL-’UTSAIMIN rh TENTANG BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH September 25, 2008

Posted by egiabdurrahman in menangkal syubhat.
trackback

FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-’UTSAIMIN rh

TENTANG BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH

(FIKIH IBADAH hlm 62 – 64)

Pertanyaan :

Bagaimana gambaran berhukum dengan selain yang diturunkan Allah ?

Jawaban :

Menentukan hukum dengan selain yang diturunkan Allah terbagi menjadi dua,

Pertama : Membatalkan hukum Allah untuk diganti dengan hukum thaghut, yaitu mengesampingkan hukum syariat di antara manusia dan menggantinya dengan hukum lain sehingga manusia mengesampingkan hukum – hukum syar’i dalam muamalah mereka dan menggunakan undang – undang buatan. Perbuatan ini, yaitu mengganti syari’at Allah dengan hukum lainnya adalah suatu kekufuran yang mengeluarkan dari agama, karena orang yang berbuat demikian berarti telah menempatkan dirinya pada kedudukan pencipta, yaitu dengan menetapkan hukum pada hamba – hamba Allah yang tidak diizinkan Allah, bahkan menetapkan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah dan menjadikannya sebagai penentu di antara makhluk. Allah menyebut itu dalam firman-Nya sebagai perbuatan syirik ;

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura : 21)

Kedua : Hukum – hukum Allah ditetapkan sebagaimana adanya (sebagai hukum resmi negara), dan dalam hal ini hukum – hukum ini mempunyai kekuatan dan dijadikan landasan (acuan). Tapi ada di antara para hakim yang menetapkan dengan ketentuan yang di luar garis hukum – hukum itu atau menetapkan dengan ketetapan selain yang di tetapkan Allah. Dalam hal ini ada tiga kondisi :

Kondisi pertama, memutuskan perkara dengan sesuatu yang menyelisihi syariat dengan berkeyakinan bahwa itu lebih baik daripada hukum Allah dan lebih bermanfaat bagi para hamba Allah, atau berkeyakinan bahwa itu sebanding dengan hukum Allah SWT, atau berkeyakinan bahwa ia boleh menetapkan hukum selain yang telah ditetapkan Allah SWT. Perbuatan ini adalah kekufuran dan mengeluarkan hakim yang melakukannya dari Islam, karena yang demikian berarti ia tidak ridha dengan hukum Allah SWT dan tidak menjadikan Allah SWT sebagai hakim di antara para hamba-Nya.

Kondisi kedua, memutuskan perkara dengan selain yang ditetapkan Allah dengan berkeyakinan bahwa hukum Allah lebih utama dan lebih bermanfaat bagi para hamba-Nya, namun ia keluar dari itu dan disertai telah berbuat maksiat terhadap Allah, ia ingin berbuat curang dan aniaya terhadap terdakwa karena adanya permusuhan di antara mereka. Jadi, ia menghukum dengan selain yang telah ditetapkan Allah SWT itu bukan membenci hukum Allah dan bukan karena menggantinya, bukan pula karena berkeyakinan bahwa hukum yang ditetapkannya lebih baik daripada hukum Allahatau setara, dan tidak pula berkeyakinan bahwa ia boleh menetapkan hukum buatannya, akan tetapi karena ingin mencelakakan terdakwa dengan hukum selain yang telah ditetapkan Allah. Untuk kondisi semacam ini kami tidak mengatakan bahwa hakim itu kafir, tapi kami katakan bahwa hakim itu zhalim dan jahat.

Kondisi ketiga, memutuskan perkara dengan selain yang telah ditetapkan Allah namun tetap berkeyakinan bahwa hukum Allah lebih baik dan lebih bermanfaat bagi para hamba-Nya, dan saat menetapkan hukum itu ia merasa telah berbuat maksiat terhadap Allah SWT, akan tetapi ia menetapkan hukum karena kecenderungan nafsunya, yaitu demi kemashlahatan dirinya atau diri terdakwa. Hakim seperti ini adalah fasik dan keluar dari ketaatan kepada Allah SWT.

Untuk ketiga kondisi tadi telah disebutkan Allah dalam firman-Nya. Untuk kondisi pertama :

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah : 44)

Kondisi kedua :

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah : 45)

Kondisi ketiga :

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah : 47)

Pada zaman sekarang, masalah ini sangat rawan, sebab sebagian orang yang takjub dan terpengaruh dengan aturan – aturan non muslim, sampai – sampai membuat mereka terpesona, bahkan bisa jadi mendahulukan hukum itu daripada hukum Allah dan Rasul-Nya tanpa menyadari bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya itu tetap berlaku hingga hari kiamat, Yang mengutus beliau adalah Allah Yang Maha Mengetahui kondisi para hamba-Nya hingga hari kiamat, sehingga tidak mungkin Allah menetapkan untuk para hamba-Nya kesuali yang bermanfaat bagi mereka dalam urusan agama dan dunia mereka hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mengaku atau mengklaim bahwa ada selain hukum Allah di zaman ini yang lebih berguna bagi para hamba Allah daripada hukum – hukum yang ditetapkan pada masa Nabi SAW, berarti ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata, ia wajib bertaubat kepada Allah SWT dan kembali kepada petunjuk-Nya.


Komentar»

No comments yet — be the first.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.