jump to navigation

SYAIKH AL-’UTSAIMIN rh TENTANG BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH September 25, 2008

Posted by egiabdurrahman in menangkal syubhat.
add a comment

FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-’UTSAIMIN rh

TENTANG BERHUKUM DENGAN SELAIN HUKUM ALLAH

(FIKIH IBADAH hlm 62 – 64)

Pertanyaan :

Bagaimana gambaran berhukum dengan selain yang diturunkan Allah ?

Jawaban :

Menentukan hukum dengan selain yang diturunkan Allah terbagi menjadi dua,

Pertama : Membatalkan hukum Allah untuk diganti dengan hukum thaghut, yaitu mengesampingkan hukum syariat di antara manusia dan menggantinya dengan hukum lain sehingga manusia mengesampingkan hukum – hukum syar’i dalam muamalah mereka dan menggunakan undang – undang buatan. Perbuatan ini, yaitu mengganti syari’at Allah dengan hukum lainnya adalah suatu kekufuran yang mengeluarkan dari agama, karena orang yang berbuat demikian berarti telah menempatkan dirinya pada kedudukan pencipta, yaitu dengan menetapkan hukum pada hamba – hamba Allah yang tidak diizinkan Allah, bahkan menetapkan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah dan menjadikannya sebagai penentu di antara makhluk. Allah menyebut itu dalam firman-Nya sebagai perbuatan syirik ;

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura : 21)

Kedua : Hukum – hukum Allah ditetapkan sebagaimana adanya (sebagai hukum resmi negara), dan dalam hal ini hukum – hukum ini mempunyai kekuatan dan dijadikan landasan (acuan). Tapi ada di antara para hakim yang menetapkan dengan ketentuan yang di luar garis hukum – hukum itu atau menetapkan dengan ketetapan selain yang di tetapkan Allah. Dalam hal ini ada tiga kondisi :

Kondisi pertama, memutuskan perkara dengan sesuatu yang menyelisihi syariat dengan berkeyakinan bahwa itu lebih baik daripada hukum Allah dan lebih bermanfaat bagi para hamba Allah, atau berkeyakinan bahwa itu sebanding dengan hukum Allah SWT, atau berkeyakinan bahwa ia boleh menetapkan hukum selain yang telah ditetapkan Allah SWT. Perbuatan ini adalah kekufuran dan mengeluarkan hakim yang melakukannya dari Islam, karena yang demikian berarti ia tidak ridha dengan hukum Allah SWT dan tidak menjadikan Allah SWT sebagai hakim di antara para hamba-Nya.

Kondisi kedua, memutuskan perkara dengan selain yang ditetapkan Allah dengan berkeyakinan bahwa hukum Allah lebih utama dan lebih bermanfaat bagi para hamba-Nya, namun ia keluar dari itu dan disertai telah berbuat maksiat terhadap Allah, ia ingin berbuat curang dan aniaya terhadap terdakwa karena adanya permusuhan di antara mereka. Jadi, ia menghukum dengan selain yang telah ditetapkan Allah SWT itu bukan membenci hukum Allah dan bukan karena menggantinya, bukan pula karena berkeyakinan bahwa hukum yang ditetapkannya lebih baik daripada hukum Allahatau setara, dan tidak pula berkeyakinan bahwa ia boleh menetapkan hukum buatannya, akan tetapi karena ingin mencelakakan terdakwa dengan hukum selain yang telah ditetapkan Allah. Untuk kondisi semacam ini kami tidak mengatakan bahwa hakim itu kafir, tapi kami katakan bahwa hakim itu zhalim dan jahat.

Kondisi ketiga, memutuskan perkara dengan selain yang telah ditetapkan Allah namun tetap berkeyakinan bahwa hukum Allah lebih baik dan lebih bermanfaat bagi para hamba-Nya, dan saat menetapkan hukum itu ia merasa telah berbuat maksiat terhadap Allah SWT, akan tetapi ia menetapkan hukum karena kecenderungan nafsunya, yaitu demi kemashlahatan dirinya atau diri terdakwa. Hakim seperti ini adalah fasik dan keluar dari ketaatan kepada Allah SWT.

Untuk ketiga kondisi tadi telah disebutkan Allah dalam firman-Nya. Untuk kondisi pertama :

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah : 44)

Kondisi kedua :

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah : 45)

Kondisi ketiga :

“Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah : 47)

Pada zaman sekarang, masalah ini sangat rawan, sebab sebagian orang yang takjub dan terpengaruh dengan aturan – aturan non muslim, sampai – sampai membuat mereka terpesona, bahkan bisa jadi mendahulukan hukum itu daripada hukum Allah dan Rasul-Nya tanpa menyadari bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya itu tetap berlaku hingga hari kiamat, Yang mengutus beliau adalah Allah Yang Maha Mengetahui kondisi para hamba-Nya hingga hari kiamat, sehingga tidak mungkin Allah menetapkan untuk para hamba-Nya kesuali yang bermanfaat bagi mereka dalam urusan agama dan dunia mereka hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mengaku atau mengklaim bahwa ada selain hukum Allah di zaman ini yang lebih berguna bagi para hamba Allah daripada hukum – hukum yang ditetapkan pada masa Nabi SAW, berarti ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata, ia wajib bertaubat kepada Allah SWT dan kembali kepada petunjuk-Nya.


SABAR, TAHAN UJI & TIDAK TERGESA – GESA September 25, 2008

Posted by egiabdurrahman in d&t.
add a comment

Sikap ini dilakukan dengan cara kita mempersiapkan diri sejak dini bahwa jalan ini (dakwah) sangatlah panjang, beban muatannya sangatlah besar, aral merintangnya sangatlah banyak. Musuh – musuh Allah selalu menunggu giliran. Mereka sangat teliti mengintai kita disetiap kesempatan, dengan tujuan mempengaruhi dan menjadikan tergesa – gesa, agar dapat mencapai akar pokoknya atau menjadikannya tertunda. Kita mempersiapkan diri kita untuk itu semuanya, kita menghadapinya dengan sabar dan tahan uji dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan, tidak tergesa – gesa. Kita memiliki tarbiyah Al-Qur’an untuk kaum muslimin sejak pertama kali, dan didalam sunnah Nabi kita Muhammad SAW, sang teladan dan panutan, sungguh beberapa ayat telah turun :

“Maka bersabarlah kamu sebagaimana bersabarnya orang – orang yang mempunyai keteguhan hati (ulul azmi) dari kalangan para Rasul, dan janganlah kamu meminta disegerakan (siksa) bagi mereka. Pada hati ketika mereka melihat siksa yang diancamkan kepada mereka, mereka (merasa) seolah – olah tidak tinggal (di dunia) kecuali hanya sesaat pada siang hari. (Inilah) suatu pelajaran yang cukup, maka tidak dibinasakan melainkan kaum yang fasik.” (QS. Al-Ahqaf : 35)

“Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali -kali janganlah orang – orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat – ayat Allah) itu menggelisahkan kamu.” (QS. Ar-Rum : 60)

“Jika kalian bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan bahaya kepada kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa saja yang mereka kerjakan.” (QS. Ali – Imran : 120)

Pengarahan dari Nabi SAW berupa sabar, tahan uji dan tidak terpengaruh oleh segala pengaruh bagaimanapun juga keadaannya, dan bagaimanapun juga macam ragamnya, disertai dengan kehati – hatian dan pertimbangan , tidak tergesa – gesa. Semua ini akan mendidikkanpada diri mereka ketaatan, merendah diri, dan kepatuhan.

Ustadz Abu Al-Hasan An-Nadwi, berkata ;

“Beginilah, sang Rasul SAW memberi makan ruhani mereka dengan Al-Quran, mendidik jiwa mereka dengan iman, menyuruh mereka bersabar menghadapi gangguan, melonggarkan dengan baik, dan menundukkan nafsu diri. Sungguh mereka telah mampu menundukkan kecintaan terhadap perang, padahal seolah – olah mereka itu lahir bersama pedang. Mereka berasal dari satu masyarakat yang hari – harinya berisi perang yang luluh lantak, bengkak dan berdebu. Perang Fujjar belum lama berlalu, akan tetapi Rasulullah SAW menundukkan perangai perang mereka dan mengekang arogansi ke-Arab-an mereka. Beliau bersabda, “Tahanlah tangan kalina! Tegakkanlah shalat, tunaikanlah Zakat!”. Mereka pun tunduk pada perintah beliau, menahan tangan mereka. Tahan terhadap gangguan kafir Quraisy bukan karena sikap pengecut, dan bukan karena lemah tak berdaya. Sejarah tak pernah mencatat satupun peristiwa seorang muslim membela dirinya dengan menghunuskan pedang di Mekah, padahal alasan dan dorongan untuk melakukannya sangatlah banyak dan kuat. Itulah puncak ketaatan dan ketundukan diri yang pernah dicatat oleh sejarah.

Barangkali gambaran paling jelas yang digambarkan oleh Nabi SAW dalam hal ini adalah berita tentang keadaan Khabbab bin Al-‘Arat, kala Dia berkata, “Aku mendatangi Nabi SAW saat beliau berbantalkan kain burdah, berada di naungan Ka’bah, sungguh orang – orang musyrik telah menimpakan berbagai macam siksaan yang terhadap kami. Aku berkata, “Tidakkah Engkau berdoa untuk kami?”, lalu beliau duduk dalam keadaan memerah wajahnya, seraya bersabda, “Sesungguhnya orang – orang sebelum kalian disisir dengan sisir besi sampai mencapai daging di bawah tulangnya, atau bentuk kepayahan lainnya. Tetapi itu tidak memalingkannya dari agamanya. Ada lagi yang diletakkan gergaji di atas kepalanya lalu dia dibelah menjadi dua bagian, namun siksaan itu tidak bisa juga memalingkan mereka dari agamanya. Sungguh urusan ini akan mencapai ksempurnaan, sehingga seseorang pengendara kuda dapat bepergian dari Shan’a sampai Hadramaut dalam keadaan tidak takut terhadap apaun kecuali kepada Allah, dan kepada srigala atas dombanya.” (HR. Bukhari)

Beliau berjalan melewati keluarga Yasir dalam keadaan dibelenggu dan disiksa, Beliau SAW tidak lebih hanya mengucapkan kata – kata kepada mereka,

“Bersabarlah, wahai keluarga Yasir! Bersabarlah wahai keluarga Yasir!! Karena tempat kembali kalian adalah surga.”

Peringatan Terhadap Hazimah Al-Fikri At-Takfiri Karya Khalid Al-Anbari September 24, 2008

Posted by egiabdurrahman in menangkal syubhat.
add a comment

Peringatan Terhadap Kitab

Hazimah Al-Fikri At-Takfiri Karya Khalid Al- Anbari

Oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan

(Anggota Hai’ah Kibaril ‘Ulama)

Akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah aqidah yang jelas dan jernih; tiada kesamaran di dalamnya. Sebab, aqidah mereka diambil dari petunjuk Kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW. Prinsip – prinsipnya tersusun dalam kitab – kitab terpercaya yang diwarisi oleh generasi khalaf dari generasi salaf. Mereka mengkaji kitab – kitab tersebut, menerbitkannya, memberi wasiat dengannya, dan menganjurkan untuk berpegang teguh dengan dengannya. Rasulullah SAW bersabda ;

“Akan senantiasa ada sekelompok kecil di antara umatku yang tampil di atas kebenaran. Tidak akan membahayakan mereka orang yang menghinakan dan menyelisihi mereka hingga datang ketentuan Allah SWT (Kiamat).”

Ini adalah perkara yang tiada keraguan dan perdebatan mengenainya.

Munculnya Fenomena Perselisihan Aqidah Ahlussunnah Dalam Masalah Iman.

Namun demikian, pada beberapa waktu terakhir ini muncul sebuah fenomena dari penuntut ilmu untuk menjadikan prinsip – prinsip aqidah ini sebagai medan diskusi dan perdebatan. Di antara prinsip tersebut adalah masalah iman dan masuknya paham irja’ di dalamnya. Irja’, sebagaimana sudah diketahui, adalah akidah sesat yang ingin memisahkan amal dan mengeluarkannya dari hakikat iman. Paham ini menyatakan bahwa manusia tetap beriman tanpa adanya amal. Menurutnya, meninggalkan amal tidak berpengaruh terhadap iman; baik melenyapkannya maupun mengurangi iman. Aqidah irja’ adalah aqidah batil yang telah diingkari oleh para ulama dan dijelaskan kebatilan – kebatilannya, dampak buruknya, dan komplikasinya yang batil. Akibat dari fenomena ini, muncullah cacian terhadap orang – orang yang tidak menyetujui aqidah irja’ tersebut dan menuduhnya sebagai khawarij dan takfiri. Terkadang, hal ini terjadi karena kejahilan mereka terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah yang berada aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah yang berada pada pertengahan antara paham khawarij yang mengkafirkan dengan sebab dosa – dosa besar yang bukan kekufuran – ini merupakan paham batil – dan paham murji’ah yang menyatakan bahwa maksiat tidak membahayakan iman meskipun besar.

Ahlussunnah wal Jama’ah menyatakan, “Pelaku dosa besar – yang bukan kekufuran – tidak dikafirkan seperti pernyataan khawarij. Dia juga bukan orang mukminyang senpurna keimanannya seperti yang dinyatakan murji’ah. Akan tetapi pelaku dosa besar menurut Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mukmin yang kurang keimanannya. Dia berada di dalam kehendak Allah. Apabila Allah berkehendak, dia diampuni dan apabila Allah berkehendak, dia disiksa sekedar dengan dosa – dosanya. Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisaa’ : 48)

Kritik Terhadap Kitab Hazimah Al-Fikri At-Takfiri

Telah sampai kepadaku sebuah kitab dengan judul Hazimah Al-Fikri At-Takfiri karya Khalid Al-Anbari. Di dalam kitab tersebut, dia mengatakan, “Pemikiran takfiri (pengkafiran) senantiasa merebak kuat di tengah- tengah pemuda umat semenjak diciptakan oleh khawarij haruriyyah.”

Saya katakan (Syaikh Shalih Fauzan, red), mengkafirkan orang – orang murtad bukan termasuk syariat khawarij dan selain mereka. Dia juga bukan sebuah pemikiran seperti yang dikatakan oleh Khalid Al-Anbari. Akan tetapi ia adalah hukum syar’i yang diputuskan oleh Allah dan Rasul-Nya terhadap orang yang berhak menerimanya karena melakukan pembatal keislaman ; baik perkataan, keyakinan, maupun perbuatan. Para ulama menjelaskan pembatal keislaman tersebut dalam bab hukum orang murtad yang diambil dari Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya SAW. Allah menghukumi kafir terhadap sekelompok orang setelang mereka beriman karena melakukan pembatal keimanan. Allah SWT berfirman ;

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain – main saja’. Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat – ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok – olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan daripada kamu (lantaran mereka taubat), niscya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang – orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah : 65-66)

“Sesungguhnya mereka telah mengucapkan Perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam.” (QS. AT-Taubah : 74)

Rasulullah SAW bersabda, “Pemisah antara seorang hamba dengan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” Beliau juga bersabda, “Barangsiapa meninggalkan shalat, maka dia telah kafir.”

Allah ta’ala telah memberitahukan bahwa belajar sihir adalah kekufuran. Dia berfirman mengenai dua malaikat yang mengajarkan sihir ;

“..Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.” (QS. Al-Baqarah : 102)

Allah SWT juga berfirman ;

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya[362], Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” (QS. An-Nisaa’ : 137)

Ada perbedaan antara orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya serta dikafirkan oleh Ahlusunnah wal Jama’ah dengan mengikuti Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya dengan orang yang dikafirkan oleh khawarij dan mu’tazilah serta pra pengikut mereka tanpa ketentuan yang haq. Takfir (pengkafiran) tanpa ketentuan yang inilah yang menyebabkan bencana penculikan dan peledakan. Adapun pengkafiran yang dibangun di atas hukum syar’i, maka hal ini tidak membawa dampak, kecuali kebaikan dan menangnya kebenaran di sepanjang zaman. Negeri kami, alhamdulillah, berada di atas paham Ahlussunnah wal jama’ah dalam masalah takfir; bukan di atas paham khawarij.

Lalu, Al-Anbari mengatakan, “Maka, wajib dalam kufur bawwah, yaitu kekufuran yang disepakati pengkafirannya dan didiamkan oleh paham irja’ yang berbahaya.”

Saya katakan, kufur bawwah adalah seperti yang disabdakan Nabi SAW, yaitu yang terdapat bukti dari Al-kitab dan As-sunnah serta ijma’ menguatkannya setelah menunjukkan dalil Al-Kitab dan As-sunnah. Ya! Apabila dalil bersifat kemungkinan, maka ini tidak mengharuskan untuk mengambil salah satu kemungkinan tanpa ada sumber rujukan . Adapun apabila dalil tampak jelas, maka inilah bukti yang tidak bisa ditinggalkan untuk menyatakan pasti kekufurannya sebagaimana sabda Nabi SAW, “Kalian memiliki bukti mengenainya.”

Para ulama terpercaya sepakat untuk mengkafirkan orang yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya. Mereka tidak mengatakan kebalikannya dan tidak menganggap orang – orang yang menyelisihi mereka.

Lalu, disebutkan juga dalam kitab tersebut pada footnote hal. 27, “Mengganti hukum menurut istilah para ulama adalah berhukum dengan selain hukum Allah dengan menganggap hukum tersebut berasal dari Allah, seperti orang yang berhukum dengan undang – undang Perancis, lalu mengatakan, ‘Undang – undang ini berasal dari Allah atau dari syariat-Nya.’ Jelas, para penguasa yang berhukun dengan selain hukum Allah pada hari ini tidak menganggap demikian. Akan tetapi, mereka terang terangan menyatakan bahwa undang – undang tersebut murni produksi akal manusia yang pendek. Mengganti hukum dengan pengertian ini seperti yang dipahami oleh orang – orang ekstrem adalah kufur menurut ijma’ kaum muslimin,” Demikian Al-Anbari mengatakan.

Kami katakan, model tabdil “penggantian” yang engkau sebutkan bahwa dia kufur berdasarkan ijma’ kaum muslimin itu adalah tabdil yang tidak ada. Akan tetapi, ini adalah penetapan menurut pendapatmu. Tidak ada seorang pun penguasa, baik pada masa kini atau masa lalu, yang mengatakannya. Sesungguhnya yang dimaksud mengganti hukum adalah menjadikan undang – undang positif dengan sukarela sebagai ganti dari syariat islam dan menghapus pengadilan – pengadilan syariat. Ini adalah kekufuran karena melenyapkan dan akhirnya menghapus penerapan syariat Islam serta menempatkan undang – undang positif sebagai gantinya. Lalu, apa yang tersisa untuk Islam?! Para penguasa tersebut tidak melakukan perbuatan itu melainkan karena mereka meyakini dan menganggap undang – undang positif lebih baik daripada syariat. Ini tidak engkau sebutkan! Engkau juga tidak menjelaskan hukumnya padahal perbuatan itu merupakan pemisahan agama dari negara. Menurut pendapatmu, hukum kekufuran dalam masalah ini dibatasi pada tabdil saja. Engkau menyebutkan bahwa tabdil seperti penjelasanmu itu baru kufur berdasarkan ijma’ bagi orang yang menganggap undang – undang positif berasal dari Allah. Mengganti hukum itu sendiri merupakan bagian perselisihan berdasarkan apa yang engkau sebutkan. Ini adalah khayalan yang wajib dijelaskan!

Lalu, Al-Anbari berkata ketika membantah lawannya, “Dia menganggap sebagai ijma’ untuk mengkafirkan semua orang yang tidak berhukum dengan yariat yang diturunkan Allah, baik karena juhud (mengingkari) atau tidak mengingkari.”

Saya katakan, kekufuran orang yang berhukum dengan selain syariat yang diturunkan Allah tidak hanya dibatasi pada juhud saja, akan tetapi juga mencakup penggantian secara total. Demikian pula, orang yang membolehkan (istihlal) perbuatan ini pada sebagian hukum meskipun tidak mengingkari, atau mengatakan, “Sesungguhnya hukum selain hukum Allah lebih baik daripada hukum Allah.” Atau “Hukum Allah dan hukum manusia sama saja” atau “Hukum allah lebih baik tapi diperbolehkan berhukum dengan selainnya.” Semua ini dikafirkan meskipun orang tersebut tidak mengingkari hukum Allah. Dia dikafirkan berdasarkan ijma’.

Lalu, penulis menyebutkan dibagian akhir kitabnya, “Ada fatwa Syaikh Ibrahim Alus Syaikh rh yang mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain hukum Allah secara mutlak tanpa merincinya. Para penganut paham takfir mengemukakan dalil bahwa Syaikh tidak membedakan antara orang yang berhukum dengan selain syariat Allah karena istihlal (menghalalkan / membolehkan) dan orang yang tidak istihlal. Syaikh Abdul Aziz bin Bazz pernah ditanya mengenai masalah tersebut. Dia menjawab, ‘Muhammad bin Ibrahim tidak ma’shum. Dia hanya seorang ulama.’”

Al-Anbari tidak menyebutkan teks fatwa samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim yang dia singgung dan apakah teks fatwa tersebut dibacakan kepada Syaikh bin Bazz atau tidak. Dia pun tidak menyebutkan referensi yang mencantumkan penyalah Syaikh bin Bazz terhadap gurunya. Akan tetapi, Al-Anbari menukilnya dari majalah Al-Furqan sedangkan majalah ini tidak menyebutkan teks fatwa samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan tidak pula menyebutkan di kitab apa Syaikh bin Bazz menyalahkan fatwa gurunya. Bisa jadi, majalah Al-Furqan menyandarkan pendapatnya dari kaset sedangkan kaset tidak cukup untuk menjadi referensi kredibel dalam menukil perkataan ahli ilmu karena tidak tertulis. Berapa banyak perkataan dalam rekaman kaset yang apabila ditunjukkan kepada orang yang mengatakannya, lantas dia menarik perkataannya. Maka, wajib tatsabbut (teliti dan berhati – hati) dalam menisbahkan kepada ahli ilmu.

Inilah sebagian catatanku terhadap kitab Hazimah Al-Fikri At-Takfiri serta terhadap pihak lain yang berbicara danmenulis mengenai prinsip – prinsip agung ini, dimana semua orang wajib menahan diri dari berbicara panjang lebar tentangnya dan mencukupkan diri dengan kitab – kitab aqidah yang shahih lagi terpercaya yang ditinggalkan untuk kita oleh para ulama salaf kita dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah. Kitab – kitab tersebut senantiasa dikaji kaum muslimin dari generasi ke generasi di masjid – masjid dan sekolah – sekolah mereka. Kita mesti menyepakati kitab – kitab tersebut beserta kandungannya. Kita tidak membutuhkan karangan – karangan baru dalam masalah ini.

Sebagai penutup saya katakan, Kami berlepas diri dari paham murji’ah, khawarij, dan mu’tazilah. Barangsiapa dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka kami mengkafirkannya meski sekte murji’ah membenci. Barangsiapa tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka Kami tidak mengkafirkannya meski sekti khawarij dan mu’tazilah membenci. Inilah aqidah Kami yang tidak akan kami lepaskan dan tidak bisa ditawar – tawar, insya Allah. Kami tidak menerima pemikiran – pemikiran rancu yang diklaimkan kepada kami. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarganya dan seluruh sahabatnya.

dimuat di majalah Ad – Dakwah edisi 1749, 4 Rabi’ul Awwal 1421 H

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.